Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya,
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dari Nabi Saw.. Beliau berkata dalam khutbahnya: ”Sesungguhnya sebaik-baiknya perkataan adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru, dan setiap bid`ah adalah sesat.
Imam Nawawi menjelaskan/mensyarah bahwa kalimat ”kull”yang ada pada redaksi hadits tidaklah menjadikan seluruh bid`ah sesat, akan tetapi maknanya kebanyakan bid`ah adalah sesat. Imam Nawawi juga memaparkan perkataan ulama yang membagi bid`ah sama dengan hukum taklify yang 5; wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Imam Nawawi mengomentari hadits ini:
“Sabda Nabi Saw “dan setiap bid`ah adalah sesat” ini, merupakan bentuk umum yang dikhususkan. Dan yang dimaksudkan di dalam hadits adalah mayoritas (kebanyakan) dari bid`ah. Menurut para ahli bahasa: bid`ah dimaksudkan untuk setiap amalan yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Para ulama mengatakan: bid`ah itu terbagi kepada 5 macam;
1. Wajib,
2. Sunnah,
3. Haram,
4. Makruh dan
5. Mubah.
Diantara contoh bid`ah yang wajib: Upaya pengonsepan dalil logika, yang dilakukan oleh para ulama ahli kalam, untuk membantah para atheis, ahli bid`ah, dan orang-orang yang setipe dengan mereka.
Diantara contoh bid`ah yang sunnah: Menulis kitab-kitab ilmiah, membangun madrasah-madrasah, membuat majlis zikir, dan hal-hal seperti itu.
Diantara contoh bid`ah yang mubah: Berkreasi dalam mengolah warna makanan dan yang sejenis itu.
Sementara bid`ah yang haram dan yang makruh sudah jelas.
Apabila dipahami apa yang aku disebutkan, maka akan diketahui bahwa hadits ini adalah hadits umum yang dikhususkan. Beghitu juga dengan hadits-hadits yang semisal dengan yang diriwayatkan ini. Hadits-hadits seperti ini dikuatkan oleh perkataan Sayyidina Umar: “ni`mat al bid`ah”, sebaik-baiknya bid`ah adalah ini. Dan tidak ada halangan bentuk hadits umum yang bisa dikhususkan karena Sabda Rasul saw: كل بدعة ضلالة” setiap bid`ah adalah sesat” yang dikuatkan dengan kalimat كل “kull” (seluruh). Akan tetapi (kull ini) dimasuki oleh takhshish. Seperti firman Allah:”Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.(QS: Al Ahqaaf: 25)”"… selesai ucapan imam Nawawi.
Pada hadits `Irbadh bin Saariyah, sabda Rasul saw:“Dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena setiap bid`ah adalah sesat.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tumudzi dan Ibnu majah, disahihkan oleh Turmudzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Al Hafiz Ibnu Rajab di dalam syarah (penjelasan)nya, mengomentari:
“Dan yang dimaksud dengan bid`ah adalah: semua hal baru yang dilakukan tanpa ada dasar dari syariat yang menunjukkan boleh melakukannya. Dan apapun yang ada asal dari syariat yang menunjukkannya, maka bukanlah bid`ah secara syariat, meskipun bid`ah secara bahasa.” … selesai ucapan Al hafiz Ibnu Rajab.
Pada hadits sahih Bukhari yang diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, beliau berkata:
Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapaan adalah kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. dan seburuk-buruk perkara dalah semua yang baru.
Al Hafidz Ibnu Hajar (Asqalani) mengomentari:
” المحدثات (almuhdasaat) bentuk plural dari kalimat المحدثة (almuhdatsah), dan yang dimaksudkan dengannya adalah: apa-apa yang baru dan tidak memiliki dasar di dalam syariat. Di dalam terma syariat kemudian dikenal dengan nama bid`ah. Dan ada pun semua yang memiliki dasar dari syariat yang menunjukkanya, maka bukanlah bid`ah. Maka bid`ah dalam terma agama adalah mazmumah (tercela), beda halnya dengan bid`ah menurut konsep bahasa. Maka, semua yang terjadi tanpa ada misal sebelumnya dinamakan bid`ah, baik itu mahmudah (terpuji) atapun mazmumah (tercela)… selesai ucapan Al hafiz Ibnu Hajar.
Al Hafiz `Abdullah Shiddiq Ghumary mengomentari:
Apa-apa yang baru dan ada dasarnya dari syariat yang menunjukkanya, maka itu dinamakan dengan bid`ah hasanah (terpuji), beghitu juga yang dinamakan oleh Nabi Saw. Dan kebalikannya dinamakan dengan bid`ah, sebagaimana juga dinamakan dengan bid`ah sayyi-ah (tercela).
Diriwayatkan oleh Abu Na`im dari Ibrahiim Bin Junaid, dia berkata:
saya mendengar Syafi`i berkata: Bid`ah itu ada dua, bid`ah mahmudah (terpuji) dan bid`ah mazmumah (tercela). Apapun yang berkesesuaian dengan sunnah, maka ia itu adalah terpuji, dan apa-apa yang bertentangan dengan sunnah, maka ia adalah tercela.
Diriwayatkan oleh imam Baihaqi di dalam Manaqib Imam Syafi`i, diriwayatkan darinya.
Ia ( Imam Syafi`i) berkata: hal-hal yang baru itu ada dua kategori: Apapun hal-hal baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar atau ijma`, maka ini adalah bid`ah yang sesat (dholal). Dan hal-hal baru yang masuk dalam kategori kebaikan, maka tidak ada khilaf pada masalah tersebut seorangpun dalam masalah ini. Maka ini perkara baru yang tidak tercela dan Sayyidina Umar benar-benar telah berkata ketika mengomentari masalah Qiyaam Ramadhan ” sebaik-baiknya bid`ah adalah ini” maksudnya adalah, ini perkara baru yang belum pernah terjadi. Seandaipun terjadi, maka ia tidak bertentangan terhadap apa yang telah pernah terjadi.”
Berkata al Hafidz Ibnu Hajar (Asqalani) di dalam kitab Fath Al Bari,
Adapun Sabda Rasul di dalam hadits Irbadh “maka sesungguhnya setiap bid`ah adalah sesat”, setelah sabdanya: dan hendaklah kalian untuk menjauhi hal-hal yang baru”, maka ini menunjukkan bahwa segala yang baru dinamakan bid`ah. dan sabdanya, “setiap bid`ah adalah sesat”, merupakan kaidah syar`iyah yang bersifat kulliyah (menyeluruh) secara tersurat (manthuq) dan secara eksplisit (mafhumnya). Adapun secara tersurat, seperti pernyataan:
Hukum masalah ini adalah bid`ah (premis minor)
Setiap bid`ah adalah sesat (premis mayor)
Maka masalah tersebut bukanlah dari syar`i, karena syariat seluruhnya adalah petunjuk (huda).
Apabila ditetapkan bahwa hukum yang disebutkan adalah bid`ah, maka sah kedua muqaddimah (premis). Dan kedua premis menghasilkan Natijah (result) yang diinginkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sabda beliau: “Setiap bid`ah”, adalah apa-apa yang baru dan tidak ada dalil baginya dari syariat, baik secara khusus maupun secara umum”… selesai ucapan Al Hafidz Ibnu Hajar.
Berkata Imam Nawawi di dalam kitab Tahzib Al Asmaa` Wa Al Lughat:
Bid`ah di dalam syariat adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasul saw. dan bid`ah terbagi kepada dua; hasanah (baik) dan qabihah (tercela).
Dari komentar para Huffaz diatas dipahami rambu-rambu dalam menilai sebuah perbuatan adalah bid`ah atau tidak. Bid`ah ternyata tidak dipahami dengan sempit, akan tetapi beghitu lapang!
Pembagian bid`ah kepada hukum taklify yang lima.
Di awal sudah kita paparkan tentang pemahaman ulama terhadap hadits yang menjelaskan bid`ah dan ulama memahaminya begitu lapang. Jikalau kita telusuri lebih jauh, ternyata pembagian bid`ah tidak hanya kepada dua, seperti yang dipaparkan oleh Tuan Syaikh, seorang imam yang disepakati keimaman, keagungan, kepakaran dan kedalaman ilmunya di pelbagai disiplin ilmu,
Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdul Salam ra pada akhir kitab Al Qawaa-Id:
Bid`ah itu terbagi kepada; wajib, haram, sunnah dan mubah. Beliau kemudian menjelaskan: dan cara untuk mengetahui bid`ah itu ditinjau dari kaidah-kaidah syariah, apabila masuk ke dalam kaidah-kaidah wajib, maka ia menjadi bid`ah yang wajib. Apabila masuk kedalam kaidah-kaidah sunnah, maka ia menjadi bid`ah yang sunnah. Apabila masuk kedalam kaidah-kaidah makruh, maka ia menjadi bid`ah yang makruh. Dan apabila masuk kedalam kaidah mubah, maka ia menjadi bid`ah yang mubah.
Bid`ah yang wajib, diantara contohnya;
Pertama: Sibuk dengan ilmu nahwu yang dengannya dipahami kalamullah (Al Quran) dan hadits Rasul saw., maka itu adalah bid`ah yang wajib. Karena menjaga syariat adalah wajib dan tidak akan tercapai penjagaannya, kecuali dengan menyibukkan diri mengkaji ilmu nahwu. Dan apa saja yang tidak akan terlaksana hal-hal wajib, kecuali dengannya, maka ia akan menjadi wajib juga.
Kedua: menghafal gharib (makna yang sulit dipahami) dari al Qur`an dan sunnah.
Ketiga: membukukan secara sitematis ilmu ushuluddin dan ushul fiqh.
Keempat: membicarakan masalah jarh dan ta`dil dan membedakan antara hadits yang sahih dan yang cacat.
Sesungguh sudah ditunjukkan oleh Kaidah syariah bahwa menjaga syariah adalah fardhu kifayah pada hal-hal yang di luar dari kapasitas fardhu `ain (yang diwajibkan kepada setiap individu). Maka, tidak akan tercapai (penjagaan syariah itu), kecuali dengan melakukan hal-hal yang telah kami sebutkan.
Bid`ah yang diharamkan, diantara contohnya:
Pelbagai bid`ah yang dilakukan oleh mazhab Al Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Mujassimah. Sedangkan membantah mereka adalah bid`ah yang wajib.
Bid`ah yang sunnah, diantara contohnya:
Mendirikan ribath (majlis zikir), madrasah-madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada di masa awal islam, seperti; pelaksanaan tarawih, pembahasan masalah-masalah secara detail ilmu tasawwuf dan ilmu jadal. Diantaranya juga adalah mengumpulkan orang banyak untuk menunjukkan dalil-dalil dari syariat -apabila dimaksudkan hal tersebut murni karena Allah Swt-.
Bid`ah yang makruh, diantara contohnya:
menghiasi masjid dan mendekorasi mushaf, dll.
Bid`ah yang mubah, diantara contohnya:
Bersalaman setiap selesai shalat subuh dan ashar, berkreasi dalam membuat citarasa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan memakai thayalishah (peci) serta melebarkan lengan baju.
Memang terjadi perbedaan pendapat pada sebagian itu, sehingganya oleh ulama dimasukkan kedalam kategori bid`ah yang makruh. Sementara sebagian lain menjadikannya sebagai sunnah yang telah dikerjakan di masa rasul Saw dan setelah beliau, seperti; berta`awudz di dalam shalat dan basmalah….selesai ucapan Imam Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdul Salam.
Penamaan bid`ah hasanah dengan maslahah.
Diketahui dari pemaparan sebelumnya, bahwa ulama telah sepakat atas pembagain bid`ah kepada bid`ah mahmudah (terpuji) dan bid`ah mazmumah (tercela). Sedangkan Sayyidina Umar Ra. merupakan orang pertama yang mengucapkannya. Mereka juga sepakat bahwa sabda Nabi Saw. ”setiap bid`ah adalah sesat”, bersifat umum yang dikhususkan.
Tidak ada yang berbeda dari kesepakatan ulama ini, kecuali Imam Syathibiy, pengarang kitab al I`tisham. Beliau mengingkari pembagian seperti ini dan menganggap bahwa ”setiap bid`ah adalah mazmumah”. Akan tetapi ia mengakui bahwasanya diantara bid`ah ada yang dituntut untuk melaksanakannya dalam bentuk wajib atau sunnah. Beliau kemudian menjadikannya ke dalam kategori maslahah mursalah. Maka perbedaan yang terjadi hanya secara lafzhiy (bahasa) yang dilihat dari sisi pembagian, yaitu bid`ah yang dituntut melaksanakannya tidak dinamakan dengan bid`ah hasanah, akan tetapi dinamakan dengan maslahah.
Bid`ah tidak dilihat dari bahasanya akan tetapi dari unsur pelanggarannya terhadap syariat.
Imam Syafi`i mengatakan:
Seluruh yang ada sandarannya secara syar`i, maka bukanlah bid`ah, meskipun tidak dilakukan oleh ulama salaf, karena mereka meninggalkan beramal boleh jadi karena `uzur yang ada pada mereka pada saat itu. Atau juga karena ada hal-hal yang dirasa lebih afdhal daripada melakukannya. Atau boleh jadi belum sampai ilmu kepada mereka… selesai ucapan Imam Syafi`i
Kata Imam Ibn Al Lubb ketika membantah orang-orang yang menyatakan bahwa makruh berdo`a setelah shalat Ashar:
Paling banter yang diajukan oleh orang-orang yang menyatakan makruh berdo`a setelah shalat adalah “komitmen mereka dengan do`a seperti ini bukanlah merupakan perbuatan ulama salaf”. Dengan asumsi bahwa sahnya qaul ini, maka meninggalkan sesuatu, tidaklah menyebabkan hukum pada masalah yang ditinggalkan, kecuali menunjukkan bolehnya meninggalkan dan tidak ada halangan dalam melaksanakannya. Adapun pengharaman, atau terjadinya makruh pada apa yang ditinggalkan, maka tidaklah demikian. Terlebih lagi terhadap masalah-masalah yang ada dasarnya secara global dari syar`i, seperti: berdo`a.
Berkata Ibnu Al `Araby:
Bukanlah bid`ah dan sesuatu yang baru menjadi tercela, karena adalanya kalimat “muhdatsah (baru)”, kalimat “bid`ah” dan makna dari dua kalimat tersebut. Adapun yang dicela dari bid`ah, adalah apa saja yang bertentangan dengan sunnah. Sedangkan yang dicela dari muhdatsah (perkara-perkara yang baru) adalah semua yang menyebabkan kepada dhalalah (kesesatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar